Jakarta, 26 September 2026 - Federasi Serikat Pekerja Panasonic GOBEL menggelar Pelatihan Advokasi dan Bedah Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di Graha Thayeb Muhammad Gobel, Munjul, Cipayung, Jakarta. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kapasitas dan pemahaman pengurus serikat pekerja dalam menjalankan fungsi advokasi serta memahami ketentuan yang diatur dalam PKB.
Dalam kegiatan tersebut, Andy Willian Sinaga, Direktur Eksekutif Jamsostek Institute, hadir sebagai pembicara. Ia memberikan materi mengenai strategi advokasi ketenagakerjaan sekaligus mengajak peserta untuk memahami PKB secara lebih mendalam, baik dari sisi substansi maupun implementasinya dalam hubungan industrial.
Pelatihan ini membahas berbagai aspek yang berkaitan dengan peran serikat pekerja dalam melakukan advokasi, termasuk bagaimana memahami hak dan kewajiban pekerja, membaca ketentuan PKB, serta menyikapi berbagai persoalan hubungan industrial berdasarkan aturan dan kesepakatan yang berlaku.
Sesi bedah PKB menjadi salah satu bagian penting dalam kegiatan tersebut. Para peserta diajak mencermati pasal demi pasal dalam PKB untuk melihat sejauh mana ketentuan yang telah disepakati dapat dipahami dan diterapkan secara efektif di lingkungan kerja.
Menurut Andy Willian Sinaga, pemahaman terhadap PKB menjadi hal penting bagi pengurus serikat pekerja karena PKB merupakan salah satu instrumen dalam membangun hubungan industrial yang memberikan kejelasan mengenai hak dan kewajiban pekerja maupun perusahaan.
Selain pemahaman terhadap PKB, kemampuan advokasi juga menjadi perhatian dalam pelatihan tersebut. Pengurus serikat pekerja dibekali pemahaman mengenai pentingnya membangun argumentasi berdasarkan regulasi, data, serta ketentuan yang telah disepakati bersama.
Pelatihan tersebut diharapkan dapat memperkuat kapasitas pengurus Federasi Serikat Pekerja Panasonic GOBEL dalam menjalankan fungsi organisasi, khususnya dalam memberikan pendampingan dan advokasi kepada anggota.
Kegiatan ini juga menjadi ruang bagi para pengurus untuk berdiskusi dan bertukar pengalaman mengenai berbagai persoalan ketenagakerjaan yang dihadapi di lingkungan kerja. Melalui peningkatan pengetahuan dan pemahaman tersebut, serikat pekerja diharapkan semakin mampu menjalankan perannya dalam membangun hubungan industrial yang komunikatif, konstruktif, dan berkelanjutan.