Lembaga Bantuan Hukum Federasi Serikat Pekerja Panasonic GOBEL

Tentang Kami

FSPPG memahami bahwa perlindungan hukum bagi pekerja merupakan elemen penting dalam perjuangan serikat. Untuk itu, FSPPG mendirikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) sebagai unit resmi yang bertugas memberikan pendampingan hukum kepada anggotanya. Pembentukan LBH ini merupakan bentuk respons terhadap berbagai persoalan ketenagakerjaan yang sering dihadapi pekerja, seperti pemutusan hubungan kerja secara sepihak, pelanggaran hak-hak normatif, dan tindakan diskriminatif di lingkungan kerja.

LBH FSPPG memainkan peran penting dalam memberikan layanan konsultasi, advokasi, dan pendampingan hukum bagi anggota serikat yang menghadapi persoalan ketenagakerjaan. Pendampingan yang diberikan tidak hanya terbatas pada penyelesaian masalah di dalam perusahaan, tetapi juga mencakup proses hukum di luar, seperti mediasi di Dinas Ketenagakerjaan, sidang di Pengadilan Hubungan Industrial, hingga proses hukum lanjutan jika diperlukan. Peran ini sangat penting untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja tetap dilindungi dan dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. LBH ini juga berfungsi sebagai lembaga resmi yang menyediakan layanan hukum kepada masyarakat umum yang memerlukan bantuan.

LBH FSPPG juga berperan aktif dalam memberikan edukasi hukum kepada anggota serikat. Upaya ini dilakukan melalui berbagai kegiatan seperti pelatihan, seminar, diskusi, serta penyebaran informasi mengenai regulasi ketenagakerjaan. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman hukum para pekerja, sehingga mereka mengetahui hak dan kewajiban mereka di tempat kerja. Selain itu, edukasi ini membekali anggota dengan pengetahuan yang mendorong mereka untuk bersikap kritis dan berani menyuarakan ketidakadilan yang terjadi di lingkungan kerja.

Dalam upaya memperkuat peran dan cakupan layanan LBH, FSPPG membangun kemitraan dengan berbagai lembaga hukum eksternal, seperti LSM yang fokus pada isu ketenagakerjaan, kantor-kantor hukum, serta kalangan akademisi di bidang hukum ketenagakerjaan. Kolaborasi ini memberikan akses yang lebih luas bagi pekerja untuk memperoleh pendampingan hukum yang kompeten dan dapat dipercaya. Selain itu, kerja sama ini turut memperkuat posisi FSPPG dalam mendorong terciptanya regulasi dan kebijakan yang lebih berpihak kepada kepentingan pekerja.

Kehadiran LBH FSPPG telah membawa dampak positif yang signifikan dalam memperkuat perlindungan hukum bagi anggota serikat. Berbagai kasus ketenagakerjaan berhasil diselesaikan secara adil, sehingga menciptakan rasa aman bagi para pekerja dalam menjalankan tanggung jawab mereka. Ke depannya, LBH FSPPG diharapkan terus berkembang dan semakin tanggap terhadap kebutuhan hukum anggota, serta dapat menjadi contoh lembaga bantuan hukum pekerja yang profesional, mandiri, dan berkomitmen pada prinsip keadilan.Sejumlah pengurus serikat yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Panasonic GOBEL (FSPPG) menerima dukungan untuk melanjutkan pendidikan di bidang hukum. Dukungan ini merupakan bentuk investasi organisasi dalam upaya pengembangan kapasitas dan peningkatan kualitas sumber daya manusia, terutama dalam memahami aspek hukum ketenagakerjaan. Dengan bekal pendidikan hukum yang solid, para pengurus diharapkan dapat memperjuangkan hak-hak anggota secara lebih optimal, baik dalam lingkup internal perusahaan maupun dalam proses penyelesaian sengketa ketenagakerjaan di tingkat eksternal.