Rapat Koordinasi Lintas Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh DKI Jakarta 2026

Rapat Koordinasi Lintas Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh DKI Jakarta 2026
Berita 38 views
Share WhatsApp Facebook X Telegram

Jakarta, 07 Juni 2026 - Perwakilan berbagai federasi serikat pekerja/serikat buruh di Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat koordinasi lintas federasi sebagai upaya memperkuat sinergi, membangun komunikasi yang lebih efektif, serta menyatukan langkah dalam memperjuangkan kepentingan pekerja di wilayah DKI Jakarta. Kegiatan ini berlangsung di Pusat Pelatihan Kerja Pengembangan  Industri (PPKPI Pasar Rebo), Ciracas, Jakarta Timur. Hadir dalam kegiatan ini Purnomo (Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesekahteraan Pekerja Provinsi DKI Jakarta) , Evan Apito (Ketua Sub Kelompok Hubungan Industrial dan syarat Kerja Provisi DKI Jakarta), Imelda Savitri (Kementerian Ketenagakerjaan RI), S. Junaedah AR (mantan Direktur Persyaratan Kerja di Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja) dan Adiana Rizqi (BPJS Kesehatan Jakarta Timur).

Kegiatan ini menjadi forum strategis bagi organisasi serikat pekerja/serikat buruh untuk memperkuat pemahaman terhadap perkembangan regulasi ketenagakerjaan sekaligus membangun kesamaan persepsi dalam menghadapi dinamika penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Dalam kegiatan ini, Federasi Serikat Pekerja Panasonic GOBEL diwakili Iwan Sutiawan (SPPMI-FSPPG), Arnold Rico Sianipar (SPGI-FSPPG) dan Fadly Rahman (SPPS-FSPPG).

Materi bahasan terkait pelaksanaan penyelesaian PHI pasca UU No. 26 Tahun 2023  dan putusan MK No. 168 tahun 2023 serta problem solving dan komunikasi efektif dalam penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Pemaparan membahas implementasi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memberikan penafsiran baru terhadap sejumlah norma ketenagakerjaan, termasuk mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK), upah selama proses penyelesaian perselisihan, serta penguatan kepastian hukum dalam penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI).

Putusan tersebut menegaskan bahwa apabila perundingan bipartit tidak mencapai kesepakatan, PHK pada prinsipnya hanya dapat dilakukan setelah terdapat putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai dengan norma yang dimaknai Mahkamah.

Selain aspek regulasi, rapat koordinasi menitikberatkan pada pentingnya problem solving dan komunikasi efektif sebagai pendekatan utama dalam penyelesaian sengketa ketenagakerjaan. Komunikasi yang terbuka, dialog yang konstruktif, serta kemampuan negosiasi dinilai menjadi faktor penting dalam mencegah eskalasi konflik dan menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.

Melalui kolaborasi yang erat antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah, diharapkan setiap perselisihan hubungan industrial dapat diselesaikan secara damai, bermartabat, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

BPJS Kesehatan sebagai pembicar kedua menjelaskan tentang Anak ke-4 dan seterusnya tidak otomatis ditanggung, tetapi tetap dapat didaftarkan sebagai anggota keluarga tambahan BPJS Kesehatan. Selain anak ke-4 dan seterusnya, orang tua dan mertua juga dapat didaftarkan sebagai keluarga tambahan.

Untuk anak ke-4 dan seterusnya, terdapat iuran tambahan sebesar 1% dari gaji/upah per orang per bulan, yang menjadi tanggungan pekerja sesuai ketentuan yang berlaku. Perusahaan akan membantu proses pendaftaran dan pemotongan iuran setelah data diverifikasi oleh BPJS Kesehatan.(FR)

Diposting pada 07 Juli 2026