Jakarta, 29 Juni 2026 - BPJS Ketenagakerjaan terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan regulasi yang adaptif, inklusif, dan sesuai dengan kebutuhan para pemangku kepentingan. Hal tersebut diwujudkan melalui kegiatan penyerapan aspirasi sebagai bagian dari proses penyusunan perubahan Peraturan BPJS Ketenagakerjaan.
Acara serap aspirasi berlangsung di Harris fx Sudirman. Hadir dalam acara tersebut Royanto Purba, dewan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Retno Pratiwi mantan direktur Jaminan sosial tenaga kerja (Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Timboel Siregar, BPJS Watch. Hadir pula tokoh-tokoh buruh yang mengikuti forum dialog ini yang merupakan bagian pemangku kepentingan untuk memberikan masukan, saran dan pandangannya terkait perbaikan Peraturan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan berharap regulasi yang disusun dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas layanan, serta menjawab tantangan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang terus berkembang.
Dalam forum tersebut, peserta menyampaikan berbagai masukan terkait implementasi kebijakan, penyempurnaan tata kelola, hingga penguatan aspek pelayanan kepada peserta. Seluruh masukan yang diterima akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan perubahan peraturan agar lebih efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat yang optimal bagi pekerja, pemberi kerja, maupun pemangku kepentingan lainnya.
Salah satu isu yang menjadi perhatian dalam forum diskusi tersebut adalah penerapan tarif pajak progresif terhadap manfaat Program Jaminan Hari Tua (JHT) mengingat potensi dampaknya terhadap manfaat yang diterima peserta saat pencairan JHT. Pengenaan tarif pajak progresif atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) berlaku ketika peserta melakukan pencairan dana secara bertahap (sebagian), mencairkan saldo setelah melewati dua tahun kalender, atau memiliki masa kepesertaan kurang dari 10 tahun. Kebijakan tersebut menimbulkan perdebatan karena dianggap membebani pekerja yang terpaksa mencairkan dana JHT sebagai sumber penghidupan setelah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Perwakilan Federasi Serikat Pekerja Panasonic GOBEL (FSPPG-KSARBUMUSI) Fadly Rahman, ketua Serikat Pekerja Penjualan dan Servis (SPPS-FSPPG) menyampaikan perlu adanya penambahan manfaat JHT agar program tersebut semakin memberikan nilai tambah dan mampu menjawab kebutuhan pekerja sesuai dengan perkembangan kondisi ketenagakerjaan saat ini.
BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa proses penyusunan regulasi yang melibatkan berbagai pihak merupakan bagian dari penerapan prinsip good governance, yaitu mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam setiap penyusunan kebijakan.
Melalui kegiatan penyerapan aspirasi ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap perubahan peraturan yang dihasilkan mampu memperkuat penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan, meningkatkan kualitas pelayanan, serta mendukung terwujudnya perlindungan yang lebih baik bagi seluruh pekerja di Indonesia.
BPJS Ketenagakerjaan akan terus membuka ruang komunikasi dan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan sebagai bagian dari upaya menghadirkan regulasi yang responsif terhadap dinamika dunia kerja serta kebutuhan masyarakat. (FR)